Thursday, July 11, 2019

HALAL BIHALAL PAFI CABANG KOTA TEGAL



PENGURUS DAN ANGGGOTA PAFICABANG KOTA TEGAL MENGUCAPKAN MINAL AIDZIN WALFAIDZIN MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN


Dalam Rangka menjalin silahturahmi dan semangat kebersamaan antar pengurus pafi cabang kota tegal dan anggota pafi kota tegal mengadakan acara halal bihalal pada hari minggu tanggal 30 juni 2019 di Rumah makan Lombok Ijo.



Kegiatan :
1.Pembukaan
2.Sambutan
3.Informasi Blog Pafi
4.Penadatangan Borang Resertifikasi STR
5.Games Ayik antar anggota
6.Ramah tamah
7. Penutup.

Notelen :
*Usulan Pembuatan Page leamflet di blog Pafi Kota Tegal


PAFI KOTA TEGAL LAKA-LAKA
Pose beli baso 2 mangkok 
Pose Cherlibelek
Pelantunan Lagu Indonesia Raya

anggota pafi yang setia setiap pertemuan
Tukang Tagih yang di kangenin Anggota

Thursday, June 27, 2019

STRTTK Perpanjangan dengan perhitungan SKP

STRTTK Perpanjangan dengan perhitungan SKP



1. Permohonan STRTTK bisa dilakukan 6 bulan sebelum masa berlaku habis.

2. Anggota menyiapkan data hardfile berupa:
a.   Print hasil isian “print form”sebagai bukti pendaftaran
b.   Foto menggunakan seragam PAFI dengan kerudung Biru bagi yang berhijab dengan latar belakang merah.
File Foto harus rapi dengan ukuran 2 x 3 dan 4 x 6 masing-masing sebanyak 2 lembar dimasukkan plastik klip diberi nama dibagian belakang foto. 
c.   FC Ijazah legalisir terbaru (maksimal 6 bulan sebelum bulan pembuatan)
d.   FC STRTTK lama (yang sudah habis/hampir habis masa berlaku)
e.   FC KTP
f.    Mengisi data dan menandatangani pada surat permohonan dengan lengkap
g.   Mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Akan Mematuhi Undang-Undang dan Kode Etik
h.   Mengisi dan melampirkan form checklist Re-Registrasi STRTTK dan form Re-Registrasi STRTTK yang ditandatangani oleh pemohon
i.     Surat Keterangan Rekomendasi kemampuan dari Tempat Kerja melalui Pimpinan.
j.     FC sertifikat seminar dan melampirkan sertifikat yang asli untuk kerperluan verivikasi (sertifikat asli dimasukan map plastik L warna kuning)
k.   Verifikasi SKP
1.   Lulusan D3 dan S1 = 25 SKP (5 tahun terakhir)

2.   Masa kerja dihitung 1 SKP/Tahun selama 5 tahun terakhir (melampirkan SIPTTK (apotek/toko obat/rumah sakit/klinik) dan atau surat keterangan masa kerja dari instansi kerja (PBF/Industri Farmasi)
3.   KTAN yang masih berlaku bernilai 2 SKP
4.   Jika SKP tidak memenuhi bisa melampirkan FC Sertifikat Kompetensi yang masih berlaku (jika ada)
l.     Bukti Pembayaran Iuran anggota (sampai tahun permohonan strttk) dan
m. FC KTAN atau bukti pengurusan KTAN (form daftar KTAN)







3.   Mengisi data List pengumpulan SKP PAFI beserta bukti FC dan Asli pada saat Verifikasi.


4.   Pembayaran untuk SIPTTK periode  2019 adalah sebagai berikut:
Rp 85.000,00 dimasukkan amplop.
Bagi anggota yang mengurus STRTTK terlambat lebih dari 6 bulan membayar sama seperti pengurusan STRTTK baru Yaitu Rp 100.000,00


5.   Anggota mendapat bukti pengumpulan.


6.   STRTTK yang sudah jadi diupload di blog pafi dan FB.


7.  Surat keterangan Pengurusan STRTTK dapat di berikan oleh PC mengetahui PD PAFI.