STRTTK
Perpanjangan dengan perhitungan SKP
1. Permohonan STRTTK bisa dilakukan 6 bulan sebelum masa
berlaku habis.
2. Anggota
menyiapkan data hardfile berupa:
a. Print
hasil isian “print form”sebagai bukti pendaftaran
b. Foto
menggunakan seragam PAFI dengan kerudung Biru bagi yang berhijab dengan latar
belakang merah.
File
Foto harus rapi dengan ukuran 2 x 3 dan 4 x 6 masing-masing sebanyak 2 lembar
dimasukkan plastik klip diberi nama
dibagian belakang foto.
c. FC
Ijazah legalisir terbaru (maksimal 6
bulan sebelum bulan pembuatan)
d. FC
STRTTK lama (yang sudah
habis/hampir habis masa berlaku)
e. FC KTP
f. Mengisi
data dan menandatangani pada
surat permohonan dengan lengkap
g. Mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Akan Mematuhi
Undang-Undang dan Kode Etik
h. Mengisi dan melampirkan form checklist Re-Registrasi
STRTTK dan form Re-Registrasi STRTTK yang ditandatangani oleh pemohon
i. Surat
Keterangan Rekomendasi kemampuan dari Tempat Kerja melalui Pimpinan.
j. FC sertifikat seminar dan melampirkan sertifikat yang
asli untuk kerperluan verivikasi (sertifikat asli dimasukan map plastik L warna
kuning)
k. Verifikasi
SKP
1. Lulusan
D3 dan S1 = 25 SKP (5 tahun
terakhir)
2. Masa kerja dihitung 1 SKP/Tahun selama 5 tahun terakhir (melampirkan
SIPTTK (apotek/toko obat/rumah sakit/klinik) dan atau surat keterangan masa
kerja dari instansi kerja (PBF/Industri Farmasi)
3. KTAN yang masih berlaku bernilai 2 SKP
4. Jika SKP tidak memenuhi bisa melampirkan FC Sertifikat
Kompetensi yang masih berlaku (jika ada)
l. Bukti
Pembayaran Iuran anggota
(sampai tahun permohonan strttk) dan
m. FC
KTAN atau bukti pengurusan KTAN
(form daftar KTAN)
3. Mengisi
data List pengumpulan SKP PAFI beserta bukti FC dan Asli pada saat Verifikasi.
4. Pembayaran
untuk SIPTTK periode 2019 adalah sebagai
berikut:
Rp
85.000,00 dimasukkan amplop.
Bagi
anggota yang mengurus STRTTK terlambat lebih dari 6 bulan membayar sama seperti
pengurusan STRTTK baru Yaitu Rp 100.000,00
5. Anggota
mendapat bukti pengumpulan.
6. STRTTK
yang sudah jadi diupload di blog pafi dan FB.
7. Surat keterangan Pengurusan STRTTK dapat di
berikan oleh PC mengetahui PD PAFI.