SOP Pengajuan KTAN bersifat individu dengan alur:
- Pemohon Mengisi data Secara online di nakes.pafi.or.id/registrasi/
- Setelah Diisi semua, silahkan cetak form/formulir registrasi online
- Pemohon mencetak formulir pendaftaran online
- Pemohon Membayar biaya KTAN sebesar Rp. 50.000 ke Bendahara PAFI
- Pemohon datang dan Menyerahkan Persyratan ke sekertariat yang meliputi :
a.
FC KTP
b.
FC IJAZAH
c.
FC STRTTK
d.
FC SIKTTK
e.
Formulir Registrasi Online
f. Softfile foto Berjas PAFI
Berikut Saya Lampirkan Tutorial Registrasi Online KTAN
Mau tanya kalau salah input gmna ya saat pndftran online mengenai pekerjaan saya klik ASN pdhl saya blm bkrja. Trima kasih
ReplyDelete