Thursday, June 27, 2019

STRTTK Baru tanpa Verifikasi SKP

STRTTK Baru tanpa Verifikasi SKP


1.    Anggota PAFI membayar administrasi di IBU Bendahari EVI di Puskesmas Tegal selatan kemudian Menghubungi sekertariat PAFI di Instalansi Farmasi menghubungi Ibu ITA dan menyerahkan berkas di bawah ini :

3.   Anggota menyiapkan data hardfile berupa:
a.   Print hasil isian “print form”sebagai bukti pendaftaran
b.   Foto menggunakan seragam PAFI dengan kerudung Biru bagi yang berhijab dengan latar belakang merah.
Foto harus rapi dengan ukuran 2 x 3 dan 4 x 6 masing-masing sebanyak 2 lembar dimasukkan plastik klip diberi nama. 
c.   FC Ijazah legalisir FC Ijazah legalisir terbaru (maksimal 6 bulan sebelum bulan pembuatan)
d.   Melampirkan FC Sertifikat Kompetensi (SERKOM) yang masih berlaku dan Surat Sumpah (wajib) dimasukan map plastik L warna kuning
e.   FC KTP
f.    Mengisi data pada surat permohonan dengan lengkap (ada di file download)
g.   Surat Keterangan Rekomendasi kemampuan dari Tempat Kerja melalui Pimpinan atau dari Instansi Pendidikan.
h.   Mengisi Surat Pernyataan Akan Mematuhi Undang-Undang dan Kode Etik (ada di file download)
i.     Melampirkan form checklist Registrasi STRTTK
l.     Bagi lulusan S1 yang sebelumnya merupakan lulusan SMF/SMK Farmasi harap melampirkan Foto Copy STRTTK SMF/SMK Farmasi.
m. Bukti Pembayaran Iuran anggota(sampai tahun permohonan strttk)
n.   FC KTAN atau bukti pengurusan KTAN (form daftar KTAN)

4.   Pembayaran untuk STRTTK periode  2019 adalah sebagai berikut: Rp 100.000,00 dimasukkan amplop lengkap dengan nama.

5.   Anggota menyiapkan data Verifikasi  hard file dibawa ke secretariat, dengan MAP kertas warna BIRU yang diberi keterangan(diketik,ditempelkan didepan map dan amplop biaya pengurusan)


6.   Mendapat bukti penerimaan berkas pengurusan STRTTK.


7.   STRTTK yang sudah jadi diupload di blog pafi dan WA Group.



No comments:

Post a Comment